Ketahui secara detail syarat numpang nikah di sini.
Menikah bisa jadi adalah momen yang paling dinanti oleh semua orang, baik perempuan maupun laki-laki. Menikah merupakan tahap hubungan yang serius dan inginnya berjalan seumur hidup. Namun untuk mendapatkan kehidupan pernikahan yang bahagia, ternyata tidak semudah apa yang kamu bayangkan.
Banyak hal perlu kamu pertimbangkan terutama soal syarat-syarat pernikahan itu sendiri. Mulai dari syarat secara agama hingga sipil. Salah satunya adalah syarat numpang nikah. Numpang nikah adalah istilah yang biasa disebut jika kamu atau pasangan menikah di lokasi yang bukan daerah tempat tinggalmu.
Maka perlu ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dan disebut dengan syarat numpang nikah. Syarat numpang nikah sebetulnya tidak sulit dan tidak banyak. Berikut ini ada empat poin syarat numpang nikah yang harus dipenuhi.
Sebagai gambaran, kita ambil contoh jika pernikahan ingin diadakan di daerah tempat tinggalmu, maka syarat inilah yang harus pasanganmu penuhi:
(BACA JUGA: Mudah, Ini Syarat Nikah di KUA. Tertarik?)
- Syarat numpang nikah yang pertama adalah kamu harus punya surat pengantar dari RT/RW setempat (lokasi yang akan menjadi tempat kamu menikah). Untuk mendapatkan surat pengantar ini, kamu wajib membawa fotokopi KTP calon pengantin pria serta kartu keluarga kamu.
- Jika kamu sudah mendapatkan surat pengantar tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa surat tersebut ke Kelurahan. Nantinya, Kelurahan akan membantu kamu untuk mendapatkan daftar dokumen yang diperlukan. Calon pengantin pria bisa mengisi beberapa formulir wajib.Seperti surat N1, N2, N4, serta surat keterangan belum menikah. Saat mengisi formulir-formulir tersebut, calon pengantin pria harus melampirkan pas foto dengan ukuran 3x4 dan 2x3 dengan jumlah masing-masing dua lembar. Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP kedua calon pengantin sebanya dua lembar dan fotokopi kartu keluarga masing-masing dua lembar.
- Jika semua dokumen siap, pasangan kamu atau calon pengantin pria bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di daerah tempat tinggalnya untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di daerah kamu.
- Setelah mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah, calon pengantin pria bisa langsung mendatangi KUA yang ada di daerah tempat tinggalmu. Di sana, kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan lagi.Seperti melampirkan fotokopi KK masing-masing calon pengantin, pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir kedua calon pengantin, dan fotokopi akta kelahiran.
Jika semua syarat sudah terpenuhi dan sudah diterima oleh KUA setempat, maka urusan prosesi akad nikah yang akan kamu dan pasangan jalankan sudah dapat dilaksanakan. Jika boleh memberi saran, mengurus syarat numpang nikah tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sehingga ada baiknya jika kamu dan pasangan mengurus kebutuhan ini sejak jauh-jauh hari. Karena mengurus syarat numpang nikah juga bisa menentukan jadwal penghulu yang akan menikahkanmu.