Cari tahu informasinya dalam artikel berikut ini.


Menarik ingatan ke tahun 2011, penyanyi Marcell pernah meluncurkan sebuah lagu yang terbilang sukses bergema di mana-mana. Lagu tersebut berjudul “Peri Cintaku”. Lagu “Peri Cintaku” berkisah tentang sepasang kekasih yang memiliki latar belakang agama berbeda.


Keduanya kemudian tidak bisa bersatu karena perbedaan agama tersebut. Faktanya, pasangan beda agama di dunia ini banyak sekali. Banyak dari mereka yang juga gagal seperti cerita di dalam lagu Marcell, tapi tidak sedikit juga yang berhasil.


Sebut saja artis senior Lydia Kandou dan Jamal Mirdad. Keduanya menjalin hubungan suami istri selama 27 tahun. Meskipun pernikahan keduanya kandas di tahun 2013, tetapi perbedaan agama bukanlah masalah yang membuat keduanya berpisah.


Jika kamu saat ini memiliki pasangan yang beda agama dan ingin menikah, pasti merasa kesulitan dan berpikir untuk menikah di luar negeri. Padahal, di Indonesia bisa lho nikah beda agama.

(BACA JUGA: Mudah, Ini Syarat Nikah di KUA. Tertarik?)




Melansir dari berbagai laman media massa, nikah beda agama di Indonesia ternyata memungkinkan secara konstitusi. Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, tidak menuliskan adanya pelarangan nikah beda agama.


Dalam undang-undang tersebut hanya diatur soal bagaimana pernikahan itu dilaksanakan. Tepatnya harus sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.


Tidak hanya itu, dalam dasar hukum perkawinan beda agama yang mengacu pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999 disebutkan, bahwa ada 60 hak warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun.


Termasuk soal pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan. Tapi memang, tidak semua wilayah di Indonesia bisa mengesahkan pernikahan beda agama. Hingga saat ini hanya ada empat kota atau lokasi yang dapat menikahkan pasangan beda agama.


Kota-kota tersebut di antaranya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Salatiga, Surabaya, dan Denpasar. Di empat kota tersebut, pernikahan pasangan beda agama tidak hanya dinikahkan secara agama, tapi juga bisa dicatat oleh sipil.


(Andiasti Ajani, foto: unsplash.com/photo-nic.co.uk, huffingtonpost.com)